PERPRES
KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 36
BAB 5 — KETENTUAN LAIN – LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
