PERPRES
KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembibitan dan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga, peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan, industri dan promosi olahraga, olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga.
www.peraturan.go.id
2015, No.101 8
