PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Penghargaan Kepariwisataan adalah pengakuan atas
prestasi luar biasa atau berjasa besar dalam
partisipasinya meningkatkan pembangunan,
kepeloporan, dan pengabdian di bidang kepariwisataan
yang dapat dibuktikan dengan fakta yang konkret dan
diwujudkan dalam bentuk material dan/atau
nonmaterial.
- Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait
dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta
multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan
setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan
dan masyarakat setempat, sesama wisatawan,
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kepariwisataan.
Pasal 2
(1) Penghargaan Kepariwisataan diberikan kepada penerima
penghargaan yang berprestasi luar biasa atau berjasa
besar dalam partisipasinya meningkatkan:
pembangunan;
kepeloporan; dan
pengabdian.
www.peraturan.go.id
2016, No.107
(2) Penerima penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
setiap perseorangan;
organisasi pariwisata;
lembaga pemerintah; dan/atau
badan usaha.
(3) Penghargaan Kepariwisataan bidang pembangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan
kepada para penerima penghargaan yang mendukung
keberhasilan pembangunan Kepariwisataan.
(4) Penghargaan Kepariwisataan bidang kepeloporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan
kepada para penerima penghargaan yang karya
kepeloporannya dapat meningkatkan Kepariwisataan.
(5) Penghargaan Kepariwisataan bidang pengabdian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan
kepada para penerima penghargaan dalam
pengabdiannya paling singkat 5 (lima) tahun di bidang
Kepariwisataan.
Pasal 3
(1) Penghargaan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan oleh:
Pemerintah; atau
lembaga lain yang terpercaya.
(2) Penghargaan Kepariwisataan yang diberikan oleh
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Penghargaan Kepariwisataan yang diberikan oleh
lembaga lain yang terpercaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, harus berkoordinasi dengan
Menteri.
www.peraturan.go.id
2016, No.107 -4-
Pasal 4
(1) Penghargaan Kepariwisataan dapat berbentuk:
piagam;
uang; atau
penghargaan lain yang bermanfaat.
(2) Bentuk Penghargaan Kepariwisataan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan prestasi atau
jasa yang bersangkutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan besaran
penghargaan dalam bentuk uang dan penghargaan lain
yang bermanfaat diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 5
Dalam rangka pemberian Penghargaan Kepariwisataan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Menteri
menetapkan jenis Penghargaan Kepariwisataan
Pasal 6
Syarat-syarat untuk memperoleh Penghargaan Kepariwisataan
terdiri atas:
syarat umum; dan
syarat khusus.
Pasal 7
Syarat umum untuk memperoleh Penghargaan
Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a
meliputi:
- bagi perseorangan, warga negara Indonesia, harus
memenuhi:
- berjasa besar pada bangsa dan negara dalam
melakukan kegiatan di bidang Kepariwisataan;
www.peraturan.go.id
2016, No.107
memiliki integritas moral dan keteladanan;
berkelakuan baik; dan
setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.
- bagi perseorangan, warga negara asing, harus memenuhi:
- berjasa besar pada bangsa dan negara Indonesia dalam
melakukan kegiatan di bidang Kepariwisataan;
- belum pernah dan/atau tidak terlibat dalam kegiatan
yang menentang Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
Pemerintah serta kegiatan organisasi terlarang.
- bagi organisasi pariwisata, lembaga pemerintah, serta
badan usaha harus memenuhi:
- melakukan kegiatan bidang Kepariwisataan di wilayah
negara kesatuan Republik Indonesia; dan
- belum pernah dan/atau tidak terlibat dalam kegiatan
yang menentang Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
Pemerintah serta kegiatan organisasi terlarang.
Pasal 8
Syarat khusus untuk memperoleh Penghargaan
Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b
meliputi:
- bagi perseorangan terdiri atas:
- menggali, menemukan, memajukan, atau membantu
pengembangan Kepariwisataan dengan menunjukkan
peran yang sangat besar sebagai pemrakarsa,
pengabdi, promotor, atau pencipta berbagai kreasi
dalam sektor Kepariwisataan;
- berperan dalam memberikan saran dalam pemecahan
kendala atau masalah yang menghambat
perkembangan sektor pariwisata; dan/atau
- aktif membuat tulisan dan karya yang bersifat
membangun citra Kepariwisataan yang membidik
masyarakat dan memberikan penilaian serta saran
bagi pengembangan Kepariwisataan.
www.peraturan.go.id
2016, No.107 -6-
- bagi organisasi pariwisata, lembaga pemerintah, dan
badan usaha terdiri atas:
- berjasa besar dalam pemeliharaan dan peningkatan
kualitas kegiatan dan jasa pelayanan pariwisata, serta
menyukseskan program Kepariwisataan;
- berperan aktif dalam mendukung dan membantu
pengembangan usaha pariwisata; dan/atau
- menumbuhkembangkan dampak ganda dalam
kesempatan kerja dan kesempatan berusaha di bidang
pariwisata.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai selain syarat umum dan
syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan
Pasal 8, diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 10
(1) Pemberian Penghargaan Kepariwisataan dilaksanakan
oleh Pemerintah pada peringatan:
- hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan Republik
Indonesia; dan
- hari pariwisata nasional.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan pemberian penghargaan selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) juga dapat diberikan pada acara
(event) dan pameran pariwisata.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan
pelaksanaan pemberian Penghargaan Kepariwisataan diatur
dengan Peraturan Menteri.
www.peraturan.go.id
2016, No.107
Pasal 12
(1) Dalam rangka menjamin objektivitas dalam pemberian
Penghargaan Kepariwisataan, Menteri membentuk tim
penilai.
(2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas memberikan pertimbangan kepada Menteri
dalam pemberian Penghargaan Kepariwisataan.
(3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas unsur akademisi, praktisi, dan pemangku
kepentingan terkait, dengan jumlah keanggotaan ganjil
paling sedikit 5 (lima) orang.
PENDANAAN
Pasal 13
(1) Segala biaya yang diperlukan untuk pemberian
penghargaan oleh Pemerintah dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pariwisata,
serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Segala biaya yang diperlukan untuk pemberian
penghargaan oleh lembaga lain yang terpercaya menjadi
tanggungjawab pemberi penghargaan yang diperoleh dari
sumber dana yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2016, No.107 -8-
Pasal 14
(1) Selain Penghargaan Kepariwisataan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, kepada perseorangan yang
berjasa besar atau berprestasi luar biasa dalam
meningkatkan pembangunan, kepeloporan, dan
pengabdian di bidang kepariwisataan yang dapat
dibuktikan dengan fakta yang konkret lebih dari 5 (lima)
tahun secara terus-menerus, dapat diberikan Tanda
Kehormatan Satyalancana Kepariwisataan.
(2) Tanda Kehormatan Satyalancana Kepariwisataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh
Presiden atas usul Menteri.
(3) Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana
Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.107
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
