Pasal 2
BAB 2 — PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Penghargaan Kepariwisataan diberikan kepada penerima
penghargaan yang berprestasi luar biasa atau berjasa
besar dalam partisipasinya meningkatkan:
pembangunan;
kepeloporan; dan
pengabdian.
www.peraturan.go.id
2016, No.107
(2) Penerima penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
setiap perseorangan;
organisasi pariwisata;
lembaga pemerintah; dan/atau
badan usaha.
(3) Penghargaan Kepariwisataan bidang pembangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan
kepada para penerima penghargaan yang mendukung
keberhasilan pembangunan Kepariwisataan.
(4) Penghargaan Kepariwisataan bidang kepeloporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan
kepada para penerima penghargaan yang karya
kepeloporannya dapat meningkatkan Kepariwisataan.
(5) Penghargaan Kepariwisataan bidang pengabdian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan
kepada para penerima penghargaan dalam
pengabdiannya paling singkat 5 (lima) tahun di bidang
Kepariwisataan.
