PERPRES
PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 3
BAB 2 — PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Penghargaan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan oleh:
Pemerintah; atau
lembaga lain yang terpercaya.
(2) Penghargaan Kepariwisataan yang diberikan oleh
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Penghargaan Kepariwisataan yang diberikan oleh
lembaga lain yang terpercaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, harus berkoordinasi dengan
Menteri.
www.peraturan.go.id
2016, No.107 -4-
