PERPRES
PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 4
BAB 3 — BENTUK DAN JENIS PENGHARGAAN
(1) Penghargaan Kepariwisataan dapat berbentuk:
piagam;
uang; atau
penghargaan lain yang bermanfaat.
(2) Bentuk Penghargaan Kepariwisataan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan prestasi atau
jasa yang bersangkutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan besaran
penghargaan dalam bentuk uang dan penghargaan lain
yang bermanfaat diatur dengan Peraturan Menteri.
