PERPRES
PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 5
BAB 3 — BENTUK DAN JENIS PENGHARGAAN
Dalam rangka pemberian Penghargaan Kepariwisataan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Menteri
menetapkan jenis Penghargaan Kepariwisataan
