Pasal 8
BAB 4 — PERSYARATAN MEMPEROLEH PENGHARGAAN
Syarat khusus untuk memperoleh Penghargaan
Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b
meliputi:
- bagi perseorangan terdiri atas:
- menggali, menemukan, memajukan, atau membantu
pengembangan Kepariwisataan dengan menunjukkan
peran yang sangat besar sebagai pemrakarsa,
pengabdi, promotor, atau pencipta berbagai kreasi
dalam sektor Kepariwisataan;
- berperan dalam memberikan saran dalam pemecahan
kendala atau masalah yang menghambat
perkembangan sektor pariwisata; dan/atau
- aktif membuat tulisan dan karya yang bersifat
membangun citra Kepariwisataan yang membidik
masyarakat dan memberikan penilaian serta saran
bagi pengembangan Kepariwisataan.
www.peraturan.go.id
2016, No.107 -6-
- bagi organisasi pariwisata, lembaga pemerintah, dan
badan usaha terdiri atas:
- berjasa besar dalam pemeliharaan dan peningkatan
kualitas kegiatan dan jasa pelayanan pariwisata, serta
menyukseskan program Kepariwisataan;
- berperan aktif dalam mendukung dan membantu
pengembangan usaha pariwisata; dan/atau
- menumbuhkembangkan dampak ganda dalam
kesempatan kerja dan kesempatan berusaha di bidang
pariwisata.
