PERPRES
PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 9
BAB 4 — PERSYARATAN MEMPEROLEH PENGHARGAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai selain syarat umum dan
syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan
BAB 4 — PERSYARATAN MEMPEROLEH PENGHARGAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai selain syarat umum dan
syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan