PERPRES
PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 10
BAB 5 — PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Pemberian Penghargaan Kepariwisataan dilaksanakan
oleh Pemerintah pada peringatan:
- hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan Republik
Indonesia; dan
- hari pariwisata nasional.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan pemberian penghargaan selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) juga dapat diberikan pada acara
(event) dan pameran pariwisata.
