PERPRES
PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 7
BAB 4 — PERSYARATAN MEMPEROLEH PENGHARGAAN
Syarat umum untuk memperoleh Penghargaan
Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a
meliputi:
- bagi perseorangan, warga negara Indonesia, harus
memenuhi:
- berjasa besar pada bangsa dan negara dalam
melakukan kegiatan di bidang Kepariwisataan;
www.peraturan.go.id
2016, No.107
memiliki integritas moral dan keteladanan;
berkelakuan baik; dan
setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.
- bagi perseorangan, warga negara asing, harus memenuhi:
- berjasa besar pada bangsa dan negara Indonesia dalam
melakukan kegiatan di bidang Kepariwisataan;
- belum pernah dan/atau tidak terlibat dalam kegiatan
yang menentang Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
Pemerintah serta kegiatan organisasi terlarang.
- bagi organisasi pariwisata, lembaga pemerintah, serta
badan usaha harus memenuhi:
- melakukan kegiatan bidang Kepariwisataan di wilayah
negara kesatuan Republik Indonesia; dan
- belum pernah dan/atau tidak terlibat dalam kegiatan
yang menentang Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
Pemerintah serta kegiatan organisasi terlarang.
