PERPRES
PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 15
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.107
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
