PERPRES
PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 14
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Selain Penghargaan Kepariwisataan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, kepada perseorangan yang
berjasa besar atau berprestasi luar biasa dalam
meningkatkan pembangunan, kepeloporan, dan
pengabdian di bidang kepariwisataan yang dapat
dibuktikan dengan fakta yang konkret lebih dari 5 (lima)
tahun secara terus-menerus, dapat diberikan Tanda
Kehormatan Satyalancana Kepariwisataan.
(2) Tanda Kehormatan Satyalancana Kepariwisataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh
Presiden atas usul Menteri.
(3) Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana
Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
