PERPRES
PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 13
(1) Segala biaya yang diperlukan untuk pemberian
penghargaan oleh Pemerintah dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pariwisata,
serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Segala biaya yang diperlukan untuk pemberian
penghargaan oleh lembaga lain yang terpercaya menjadi
tanggungjawab pemberi penghargaan yang diperoleh dari
sumber dana yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2016, No.107 -8-
