PERPRES
PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 12
BAB 6 — TIM PENILAI
(1) Dalam rangka menjamin objektivitas dalam pemberian
Penghargaan Kepariwisataan, Menteri membentuk tim
penilai.
(2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas memberikan pertimbangan kepada Menteri
dalam pemberian Penghargaan Kepariwisataan.
(3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas unsur akademisi, praktisi, dan pemangku
kepentingan terkait, dengan jumlah keanggotaan ganjil
paling sedikit 5 (lima) orang.
PENDANAAN
