KEMENTERIAN KOPERASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Kementerian Koperasi yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.
Pasal 2
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu
oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri. (a) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- perllmusan dan penetapan kebijakan di bidang kelembagaan, digitalisasi, pengembangan usaha, pengembangan talenta, peningkatan daya saing, dan pengawasan koperasi;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, digitalisasi, pengembangan usaha, pengembangan talenta, peningkatan daya saing, dan pengawasan koperasi;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan presiden. f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;
- Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi;
- Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi;
- Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi;
- Deputi Bidang Pengawasan Koperasi;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro;
- Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik; dan
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.
Bagian Kedua SK No 242584 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Sekretariat Kementerian
Pasal 8
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian.
Pasal 9
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
- pengelolaan data dan informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi
Pasal 1 1
(1) Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 12
Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan digitalisasi koperasi.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi
Koperasi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang organisasi dan badan hukum, tata kelola, manajemen risiko, restrukturisasi, dan digitalisasi koperasi;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang organisasi dan badan hukum, tata kelola, manajemen risiko, restrukturisasi, dan digitalisasi koperasi;
- pelaksanaan pemantatran, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang organisasi dan badan hukum, tata kelola, manajemen risiko, restrukturisasi, dan digitalisasi koperasi;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan'
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi
Pasal 14
(1) Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi dipimpin
oleh Deputi.
Pasal 15. . .
SK No 242586 A
PRESIDEN
Pasal 15
Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha koperasi.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi
menyelenggarakan fungsi:
- perLrmusan kebijakan di bidang peningkatan potensi usaha, kemitraan, produksi, dan jaringan usaha koperasi;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan potensi usaha, kemitraan, produksi, dan jaringan usaha koperasi;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan koperasi;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan koperasi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan potensi usaha, kemitraan, produksi, dan jaringan usaha koperasi;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kelima Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi
Pasal 17
(1) Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing
Koperasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing
Koperasi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 18
Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi mempunyai tugas menyelenggarakan perLlmusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan talenta dan peningkatan daya saing koperasi.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya
Saing Koperasi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pen5ruluhan, pemasaran, keuangan, dan rantai pasok koperasi;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pen5ruluhan, pemasaran, keuangan, dan rantai pasok koperasi;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pen5ruluhan, pemasaran, keuangan, dan rantai pasok koperasi;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keenam Deputi Bidang Pengawasan Koperasi
Pasal 20
(1) Deputi Bidang Pengawasan Koperasi berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengawasan Koperasi dipimpin oleh
Deputi.
Pasal 2 1
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan koperasi.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Deputi Bidang Pengawasan Koperasi
menyelenggarakan fungsi:
- perLrmusan SK No 242588 A
PRESIDEN
- perLrmusan kebijakan di bidang kepatuhan prinsip, penilaian kesehatan, pelindungan anggota, pemeriksaan, dan penataan usaha simpan pinjam koperasi;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepatuhan prinsip, penilaian kesehatan, pelindungan anggota, pemeriksaan, dan penataan usaha simpan pinjam koperasi;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, pemeriksaan, penilaian kesehatan, dan penataan usaha simpan pinjam koperasi;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, pemeriksaan, penilaian kesehatan, dan penataan usaha simpan pinjam koperasi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepatuhan prinsip, penilaian kesehatan, pelindungan anggota, pemeriksaan, dan penataan usaha simpan pinjam koperasi;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh Staf Ahli
Pasal 23
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian. Pasal24
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi makro.
(2) Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kebijakan publik dan transformasi digital.
(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antarlembaga.
Bagian Kedelapan
SK No 242589 A
PRESIDEN
Bagian Kedelapan Inspektorat
Pasal 25
(1) lnspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal,26 Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Pasal2T Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantatlan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesembilan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 28
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
Pasal 29
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 30. . .
SK No 242590 A
PRESIDEN
Pasal 30
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 31
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang koperasi secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 32
Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 33
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah pusat dan daerah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 34
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35. . .
SK No 242591 A
PRESIDEN
Pasal 35
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 37
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan .menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 38
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 39
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan
SK No 242592 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI,A
-t2-
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 40
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan
karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
Pasal 4 1
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang koperasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 202O tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 214l', dilaksanakan oleh Kementerian.
Pasal 42
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 202O tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 214), sesuai dengan tugas dan fungsi yang bersesuaian.
Pasal 43
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang koperasi pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 202O tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 214), melaksanakan tugas dan fungsinya di Kementerian.
Pasal 44
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang koperasi pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 202O tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 214), menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian.
Pasal 45
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 202O tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecit dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 214l', dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 46
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 242594 A
PRESIDEN
-t4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum,
Silv Djaman
SK No 242688 A
