PERPRES
KEMENTERIAN KOPERASI
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi
Koperasi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang organisasi dan badan hukum, tata kelola, manajemen risiko, restrukturisasi, dan digitalisasi koperasi;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang organisasi dan badan hukum, tata kelola, manajemen risiko, restrukturisasi, dan digitalisasi koperasi;
- pelaksanaan pemantatran, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang organisasi dan badan hukum, tata kelola, manajemen risiko, restrukturisasi, dan digitalisasi koperasi;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan'
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi
