PERPRES
KEMENTERIAN KOPERASI
Pasal 14
(1) Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi dipimpin
oleh Deputi.
Pasal 15. . .
SK No 242586 A
PRESIDEN
