PERPRES
KEMENTERIAN KOPERASI
Pasal 20
(1) Deputi Bidang Pengawasan Koperasi berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengawasan Koperasi dipimpin oleh
Deputi.
Pasal 2 1
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan koperasi.
