PERPRES
KEMENTERIAN KOPERASI
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya
Saing Koperasi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pen5ruluhan, pemasaran, keuangan, dan rantai pasok koperasi;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pen5ruluhan, pemasaran, keuangan, dan rantai pasok koperasi;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pen5ruluhan, pemasaran, keuangan, dan rantai pasok koperasi;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keenam Deputi Bidang Pengawasan Koperasi
