PERPRES
KEMENTERIAN KOPERASI
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;
- Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi;
- Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi;
- Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi;
- Deputi Bidang Pengawasan Koperasi;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro;
- Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik; dan
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.
Bagian Kedua SK No 242584 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Sekretariat Kementerian
