PERPRES
KEMENTERIAN KOPERASI
Pasal 37
BAB 5 — PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan .menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
