PERPRES
KEMENTERIAN KOPERASI
Pasal 44
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang koperasi pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 202O tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 214), menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian.
