PERPRES
KEMENTERIAN KOPERASI
Pasal 31
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang koperasi secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang koperasi secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.