PERPRES
KEMENTERIAN KOPERASI
Pasal 17
(1) Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing
Koperasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing
Koperasi dipimpin oleh Deputi.
