PERPRES
KEMENTERIAN KOPERASI
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi
menyelenggarakan fungsi:
- perLrmusan kebijakan di bidang peningkatan potensi usaha, kemitraan, produksi, dan jaringan usaha koperasi;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan potensi usaha, kemitraan, produksi, dan jaringan usaha koperasi;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan koperasi;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan koperasi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan potensi usaha, kemitraan, produksi, dan jaringan usaha koperasi;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kelima Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi
