Peraturan Presiden tentang Badan Keamanan Laut
Pasal 1
(1) Badan Keamanan Laut yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Bakamla dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. (2) Dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan berkoordinasi denganMenteri Koznalor Bidan::;e:a::~:n Bagian Kesatu Kedudukan
Pasal 7
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama. Bagian Ketiga Sekretariat Utama Pasal6 Kepala mempunyai tugas mernirnpin Bakamla dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla. Bagian Kedua Kepala PRESIDEN REPUBLII-< INDONESIA
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan Iungsi: a. koordinasi kegiatan Bakamla; b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Bakamla; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pembcrian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Bakamla.
Pasal 10
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling ban yak 3 (tiga) Biro. (2) Masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian. (3) Masing-rnasing Bagian terdiri atas paling banyak (tiga) Subbagian. e. penyelenggaraan pengelolaan barang milik / kekayaan negara; dan f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala. PRESIDEN REPU8L1K INDONESIA Bagian ... Scksi. (3) Masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) [ (1) Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat. (2) Masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
Pasal 11
(1) Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi adalah unsur pelaksana di bidang penyiapan kebijakan scrta strategi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi dipimpin oleh Deputi. Bagian Keernpat Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi
Pasal 12
Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi mernpunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan dan strategi di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. / j__ Pasal ...
Pasal 13
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PasaI ... Indonesia dan wilayah YUriSdikZdoneSia.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; b. penyusunan strategi nasional penyelenggaraan keamanan dan keselamatan eli wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kebijakan dan strategi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Pasal 15
(1) Deputi Bidang Operasi dan Latihan adalah unsur pelaksana di bidang operasi dan latihan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Operasi dan Latihan dipimpin oleh Oeputi. Bagian Kelima Deputi Bidang Operasi dan Latihan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. penyusunan ... rnenyelenggarakan fungsi: Pasal21 Dalarn rnelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalarn Pasa! 20, Deputi Bidang Inforrnasi, Hukurn, dan Kerja Sarna Pasal20 Deputi Bidang Inforrnasi, Hukurn, dan Kerja Sarna mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis di bidang informasi, hukum, dan kerja sarna penyelenggaraan keamanan dan keselarnatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Pasal19 (1) Deputi Bidang Informasi, Hukurn, dan Kerja Sarna adalah unsur pelaksana di bidang informasi, hukum, dan kerja sama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sarna dipimpin oleh Deputi. Bagian Keenam Deputi Bidang Inforrnasi, Hukum, dan Kerja Sarna
Pasal 16
Deputi Bidang Operasi dan Latihan mempunyai tugas melaksanakan operasi dan latihan di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagairnana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Operasi dan Latihan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan norma, standar, kriteria, dan prosedur mengenai operasi dan latihan, penindakan, pengejaran, pengawasan terhadap terduga pelaku pelanggaran, serta pengawasan dan penyimpanan barang hasil penindakan sebelum diserahkan kepada instansi yang berwenang; b. pelaksanaan koordinasi, sinergi, dan pemantauan serta pemberian dukungan teknis kepada instansi terkait serta komponen masyarakat dalam pelaksanaan patroli, operasi, dan latihan; c. pemberian bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; d. pembinaan teknis operasi di lingkungan Bakamla; dan e. pelaksanaan evaluasi dan peIaporan di bidang operasi dan pelatihan keamanan dan keseIamatan di wilayah perairan
Pasal 18
(1) Deputi Bidang Operasi dan Latihan terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat. (2) Masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat. (3) Masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi. PRESIDEN REPU8L1K INDONESIA Pasal22 (1) Oeputi Bidang Informasi, Hukurn, dan Kerja Sarna tcrdiri atas paling banyak 3 (tiga) Oirektorat. (2) Masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat. (3) Masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dual Seksi. / [_., Bagian ... a. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi, hukum, dan kerjasama; b. penyusunan dan pelaksanaan prosedur kerja sarna nasional, regional, dan multilateral di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; c. pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di bidang informasi, hukum, dan kerja sarna; d. pelaksanaan sistem peringatan dini keamanan dan keselarnatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; e. pelaksanaan advokasi hukum di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; f. penyusunan peraturan perundang-undangan; g. pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; dan h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang informasi, hukum, dan kerja sarna keamanan dan kcselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. PF<ESIDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian ... Pasal26 Inspektorat terdiri atas Subbagian Tala Usaha dan Kelornpok .Jabatan Fungsional Auditor. L Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern; b. pelaksanaan pengawasan intern lerhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan e. pelaksanaan administrasi Inspektorat. Pasa125 Pasa124 Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan intern di lingkungan Bakamla. Pasal23 (1) Di lingkungan Bakamla dibentuk Inspektoral sebagai unsur pengawas. (2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unsur pengawasan intern Bakamla yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala, dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. (3) Inspektorat dipimpin oleh Inspeklur. Bagian Ketujuh Unsur Pengawas PRESIDEN REPUBLJt'< INDONESIA Pembentukan organisasi dan tata kerja Kantor Keamanan Laut Zona Maritirn, Unit Penindakan Hukurn, dan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29, ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Bagian ...
Pasal 27
(1) Untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan keamanan dan keselamatan laut di wilayah tertentu, dapat dibentuk Kantor Keamanan Laut Zona Maritim. (2) Kantor Keamanan Laut Zona Maritim dipimpin oleh Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim. Bagian Kedelapan Kantor Keamanan Laut Zona Maritirn, Unit Penindakan Hukurn, dan Unit Pelaksana Teknis PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (1) Dalam rangka penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dapat dibentuk Kelompok Kerja yang ber'sifat ad hoc. (2) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala. I & BAS ... Pasa133
Pasal 28
(1) Untuk melaksanakan tugas penindakan, penyelidikan, dan penyidikan awal atas pelanggaran hukum di laut, clibentuk Unit Penindakan Hukum. (2) Unit Penindakan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas personel yang merupakan representasi kementerianjlembaga yang mempunyai kewenangan di bidang penegakan hukum di laut. (3) Unit Penindakan Hukum dipimpin oleh Kepala Unit Penindakan Hukum.
Pasal 30
Pasal29 (1) Untuk melaksanakan tugas-tugas teknis operasional danjatau tugas penunjang lainnya, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. (2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Pasal 36
Hubungan tata kerja Bakamla wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Bakamla maupun dengan instansi lain. Pasa135 Hubungan tata kerja yang terkait dengan instansi lain dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasa134 BABrv TATA KERJA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal ... Pasal40 (I) Kepala dijabat oleh personel dari instan si penegak hukum yang memiliki kekuatan armada patroli. (2) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 39
(1) Kepala merupakan jabatan struktural eselon La. atau jabatan pimpinan tinggi utama. (2) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan struktural eselon La. atau jabatan pimpinan tinggi madya. (3) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim, dan Kepala Unit Penindakan Hukum merupakan jabatan struktural eselon II.a. atau jabatan pimpinan tinggi pratama. (4) Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat merupakan jabatan struktural eselon IILa. atau jabatan administrator. (5) Kepala Unit Pelaksana Teknis merupakan jabatan struktural paling tinggi eselon Ill.a. atau jabatan administrator. (6) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.a. atau jabatan pengawas. BABV ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Bagian Kesatu Eselon Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Bakamla wajib mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-rnasing serta menyampaikan laporan secara berkala. Pasal38 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal44 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai bcrlaku: a. program kerja dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut menjadi program kerja dan kegiatan Bakarnla yang disesuaikan dengan tugas, fungsi, dan .~~::~::~: =r: diatur dalam Peraturan b. seluruh ...
