PERPRES
Peraturan Presiden tentang Badan Keamanan Laut
Pasal 27
(1) Untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan keamanan dan keselamatan laut di wilayah tertentu, dapat dibentuk Kantor Keamanan Laut Zona Maritim. (2) Kantor Keamanan Laut Zona Maritim dipimpin oleh Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim. Bagian Kedelapan Kantor Keamanan Laut Zona Maritirn, Unit Penindakan Hukurn, dan Unit Pelaksana Teknis PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (1) Dalam rangka penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dapat dibentuk Kelompok Kerja yang ber'sifat ad hoc. (2) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala. I & BAS ... Pasa133
