PERPRES
Peraturan Presiden tentang Badan Keamanan Laut
Pasal 28
(1) Untuk melaksanakan tugas penindakan, penyelidikan, dan penyidikan awal atas pelanggaran hukum di laut, clibentuk Unit Penindakan Hukum. (2) Unit Penindakan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas personel yang merupakan representasi kementerianjlembaga yang mempunyai kewenangan di bidang penegakan hukum di laut. (3) Unit Penindakan Hukum dipimpin oleh Kepala Unit Penindakan Hukum.
