PERPRES
Peraturan Presiden tentang Badan Keamanan Laut
Pasal 30
Pasal29 (1) Untuk melaksanakan tugas-tugas teknis operasional danjatau tugas penunjang lainnya, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. (2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
