PERPRES
Peraturan Presiden tentang Badan Keamanan Laut
Pasal 36
Hubungan tata kerja Bakamla wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Bakamla maupun dengan instansi lain. Pasa135 Hubungan tata kerja yang terkait dengan instansi lain dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasa134 BABrv TATA KERJA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal ... Pasal40 (I) Kepala dijabat oleh personel dari instan si penegak hukum yang memiliki kekuatan armada patroli. (2) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Pengangkatan dan Pemberhentian
