Pasal 39
(1) Kepala merupakan jabatan struktural eselon La. atau jabatan pimpinan tinggi utama. (2) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan struktural eselon La. atau jabatan pimpinan tinggi madya. (3) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim, dan Kepala Unit Penindakan Hukum merupakan jabatan struktural eselon II.a. atau jabatan pimpinan tinggi pratama. (4) Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat merupakan jabatan struktural eselon IILa. atau jabatan administrator. (5) Kepala Unit Pelaksana Teknis merupakan jabatan struktural paling tinggi eselon Ill.a. atau jabatan administrator. (6) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.a. atau jabatan pengawas. BABV ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Bagian Kesatu Eselon Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Bakamla wajib mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-rnasing serta menyampaikan laporan secara berkala. Pasal38 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal44 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai bcrlaku: a. program kerja dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut menjadi program kerja dan kegiatan Bakarnla yang disesuaikan dengan tugas, fungsi, dan .~~::~::~: =r: diatur dalam Peraturan b. seluruh ...
