PERPRES
Peraturan Presiden tentang Badan Keamanan Laut
Pasal 1
(1) Badan Keamanan Laut yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Bakamla dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. (2) Dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan berkoordinasi denganMenteri Koznalor Bidan::;e:a::~:n Bagian Kesatu Kedudukan
