PERPRES
Peraturan Presiden tentang Badan Keamanan Laut
Pasal 7
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama. Bagian Ketiga Sekretariat Utama Pasal6 Kepala mempunyai tugas mernirnpin Bakamla dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla. Bagian Kedua Kepala PRESIDEN REPUBLII-< INDONESIA
