Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; b. penyusunan strategi nasional penyelenggaraan keamanan dan keselamatan eli wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kebijakan dan strategi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
