Pasal 15
(1) Deputi Bidang Operasi dan Latihan adalah unsur pelaksana di bidang operasi dan latihan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Operasi dan Latihan dipimpin oleh Oeputi. Bagian Kelima Deputi Bidang Operasi dan Latihan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. penyusunan ... rnenyelenggarakan fungsi: Pasal21 Dalarn rnelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalarn Pasa! 20, Deputi Bidang Inforrnasi, Hukurn, dan Kerja Sarna Pasal20 Deputi Bidang Inforrnasi, Hukurn, dan Kerja Sarna mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis di bidang informasi, hukum, dan kerja sarna penyelenggaraan keamanan dan keselarnatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Pasal19 (1) Deputi Bidang Informasi, Hukurn, dan Kerja Sarna adalah unsur pelaksana di bidang informasi, hukum, dan kerja sama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sarna dipimpin oleh Deputi. Bagian Keenam Deputi Bidang Inforrnasi, Hukum, dan Kerja Sarna
