PERPRES
Peraturan Presiden tentang Badan Keamanan Laut
Pasal 10
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling ban yak 3 (tiga) Biro. (2) Masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian. (3) Masing-rnasing Bagian terdiri atas paling banyak (tiga) Subbagian. e. penyelenggaraan pengelolaan barang milik / kekayaan negara; dan f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala. PRESIDEN REPU8L1K INDONESIA Bagian ... Scksi. (3) Masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) [ (1) Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat. (2) Masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
