PERPRES
Peraturan Presiden tentang Badan Keamanan Laut
Pasal 11
(1) Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi adalah unsur pelaksana di bidang penyiapan kebijakan scrta strategi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi dipimpin oleh Deputi. Bagian Keernpat Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi
