Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagairnana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Operasi dan Latihan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan norma, standar, kriteria, dan prosedur mengenai operasi dan latihan, penindakan, pengejaran, pengawasan terhadap terduga pelaku pelanggaran, serta pengawasan dan penyimpanan barang hasil penindakan sebelum diserahkan kepada instansi yang berwenang; b. pelaksanaan koordinasi, sinergi, dan pemantauan serta pemberian dukungan teknis kepada instansi terkait serta komponen masyarakat dalam pelaksanaan patroli, operasi, dan latihan; c. pemberian bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; d. pembinaan teknis operasi di lingkungan Bakamla; dan e. pelaksanaan evaluasi dan peIaporan di bidang operasi dan pelatihan keamanan dan keseIamatan di wilayah perairan
