TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil
negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman
Modal adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang
berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan
Koordinasi Penanaman Modal.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman
Modal, selain diberikan penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian
reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan
capaian kinerja individu.
www.peraturan.go.id
2019, No.55 -4-
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi
Penanaman Modal yang tidak mempunyai jabatan
tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi
Penanaman Modal yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi
Penanaman Modal yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang
tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diberikan cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal yang
tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal 4
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2019, No.55 -5-
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan
Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung sejak Peraturan
Presiden ini diundangkan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian
kinerja pegawai setiap bulannya.
Pasal 6
(1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang
mengepalai dan memimpin Badan Koordinasi
Penanaman Modal diberikan tunjangan kinerja
sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Badan
Koordinasi Penanaman Modal.
(2) Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Pasal 7
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 8
(1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
sesuai dengan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah mendapat persetujuan dari menteri
www.peraturan.go.id
2019, No.55 -6-
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran, penetapan perubahan kelas jabatan
dilakukan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal, setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
Pasal 9
(1) Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman
Modal yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan menerima tunjangan profesi maka tunjangan kinerja
dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja
pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada
jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 10
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi
Penanaman Modal wajib melaksanakan agenda
reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal dan Tim Reformasi Birokrasi
Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
www.peraturan.go.id
2019, No.55 -7-
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal
10 diatur dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman
Modal.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 33
Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
- dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 80) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.55 -8-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
2019, No.55-9-
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai
dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi
yang dicapai Badan Koordinasi Penanaman Modal, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun
2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
www.peraturan.go.id
2019, No.55 -2-
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015
tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang
Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 86
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan
www.peraturan.go.id
2019, No.55 -3-
Koordinasi Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 210);
