PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal
10 diatur dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman
Modal.
