PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 80) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
