PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI
Pasal 4
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2019, No.55 -5-
