PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI
Pasal 6
(1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang
mengepalai dan memimpin Badan Koordinasi
Penanaman Modal diberikan tunjangan kinerja
sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Badan
Koordinasi Penanaman Modal.
(2) Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
