Pasal 8
(1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
sesuai dengan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah mendapat persetujuan dari menteri
www.peraturan.go.id
2019, No.55 -6-
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran, penetapan perubahan kelas jabatan
dilakukan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal, setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
