TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur
Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
- Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik
Indonesia adalah PNS dan Pegawai lainnya yang
berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang
diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan
bekerja secara penuh pada satuan organisasi di
lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Pasal 2
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan
Kejaksaan Republik Indonesia, selain diberikan
penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Pasal 3
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik
Indonesia yang tidak mempunyai jabatan
tertentu;
- Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik
Indonesia yang diberhentikan untuk sementara
atau dinonaktifkan;
- Pegawai …
- Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik
Indonesia yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu
(belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri
Sipil);
- Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik
Indonesia yang diperbantukan/dipekerjakan
pada badan/instansi lain di luar lingkungan
Kejaksaan Republik Indonesia;
- Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik
Indonesia yang diberikan cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani
masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang tidak
diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Jaksa Agung.
Pasal 4
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5 …
Pasal 5
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.
Pasal 6
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran
bersangkutan.
Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku
jabatan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
ditetapkan oleh Jaksa Agung sesuai dengan hasil
validasi yang telah dilakukan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan
dari para pemangku jabatan di lingkungan
Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan
oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat
terhadap perubahan anggaran, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Pasal 8 …
Pasal 8
(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik
Indonesia yang diangkat sebagai pejabat fungsional
dan mendapatkan tunjangan profesi maka
tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara
tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan
tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar
dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya,
maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi
pada jenjangnya.
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik
Indonesia wajib melaksanakan agenda reformasi
birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan
dievaluasi secara berkala oleh Jaksa Agung dan Tim
Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-
sendiri maupun bersama-sama.
Pasal 10 …
Pasal 10
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini,
diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-
sendiri maupun bersama-sama menurut bidang
tugasnya masing-masing.
Pasal 11
Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden ini, maka
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2011 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan
Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 271
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan,
ttd.
Bistok Simbolon
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 133 TAHUN 2014
TANGGAL : 17 OKTOBER 2014
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
TUNJANGAN KINERJA
No KELAS JABATAN
PER KELAS JABATAN
1 2 3
- 18 Rp. 29.085.000,00
- 17 Rp. 25.739.000,00
- 16 Rp. 22.778.000,00
- 15 Rp. 14.931.000,00
- 14 Rp. 13.216.000,00
- 13 Rp. 8.659.000,00
- 12 Rp. 7.662.900,00
- 11 Rp. 5.021.800,00
- 10 Rp. 4.444.300,00
- 9 Rp. 3.555.300,00
- 8 Rp. 3.146.500,00
- 7 Rp. 2.704.800,00
- 6 Rp. 2.527.700,00
- 5 Rp. 2.362.500,00
- 4 Rp. 2.207.800,00
- 3 Rp. 2.063.600,00
- 2 Rp. 1.928.500,00
- 1 Rp. 1.802.500,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan,
ttd.
Bistok Simbolon
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai
dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah
dilakukan di lingkungan Kejaksaan Republik
Indonesia, maka tunjangan kinerja yang selama ini
telah diberikan perlu untuk ditingkatkan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur kembali
pemberian tunjangan kinerja dimaksud dengan
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang- …
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 34 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 108);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
