PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 8
(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik
Indonesia yang diangkat sebagai pejabat fungsional
dan mendapatkan tunjangan profesi maka
tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara
tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan
tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar
dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya,
maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi
pada jenjangnya.
