Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku
jabatan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
ditetapkan oleh Jaksa Agung sesuai dengan hasil
validasi yang telah dilakukan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan
dari para pemangku jabatan di lingkungan
Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan
oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat
terhadap perubahan anggaran, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Pasal 8 …
