PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik
Indonesia wajib melaksanakan agenda reformasi
birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan
dievaluasi secara berkala oleh Jaksa Agung dan Tim
Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-
sendiri maupun bersama-sama.
Pasal 10 …
