PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 10
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini,
diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-
sendiri maupun bersama-sama menurut bidang
tugasnya masing-masing.
